Pertanian dalam Perspektif Hukum

+ Free Shipping
Category:

Pertanian dalam Perspektif Hukum

penulis:

Dr. Ir. Abd. Halil, S.P., M.P., IPM.

Himawati Ribi,SH,.MH

Andi Santri Syamsuri,.S.H.,M.H

Jumlah halaman: 154

Ukuran Buku: A5 (14,8×21)

Versi Cetak: Tersedia

Versi E-Book: Tersedia

Berat; 0 Kg

Harga; Rp; 145.000

Hukum pertanian memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian dan melindungi hak-hak petani. Hukum ini tidak hanya mengatur tentang hak atas tanah, tetapi juga mencakup kebijakan pemerintah, perlindungan hukum bagi petani, dan pengelolaan sumber daya alam pertanian. Dengan adanya hukum pertanian yang kuat dan adil, diharapkan sektor pertanian Indonesia dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberi manfaat bagi semua pihak, terutama petani kecil yang menjadi tulang punggung pertanian di Indonesia

Hukum pertanian di Indonesia merupakan cabang dari hukum yang berkembang seiring dengan kemajuan sektor pertanian itu sendiri. Hukum pertanian meliputi berbagai peraturan dan kebijakan yang mengatur hubungan antara negara, petani, dan pengelolaan sumber daya alam, khususnya tanah dan hasil pertanian. Sejak masa kolonial hingga saat ini, hukum pertanian di Indonesia mengalami perkembangan yang signifikan, menyesuaikan dengan kebutuhan sosial, ekonomi, dan politik negara.

Menurut Sutrisno (2019), sejarah hukum pertanian di Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periode utama yang mencerminkan perubahan besar dalam cara pandang dan pengaturan sektor pertanian. Pembahasan berikut ini akan memaparkan perkembangan hukum pertanian dari masa kolonial, pasca kemerdekaan, hingga era reformasi

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Pertanian dalam Perspektif Hukum”

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shopping Cart
  • Your cart is empty.