PENGANTAR HUKUM ISLAM

+ Free Shipping
Category:

PENGANTAR HUKUM ISLAM

Penulis;

Arovah Windiani

Adek indra Wiguna

Syarif Hidayatullah

PL Handayani

M. Risa

Muhammad Arif

Jumlah halaman; 95

Ukuran Buku: A5 (14,8×21)

Versi Cetak: Tersedia

Versi E-Book: Tersedia

Berat; 0 Kg

Harga; Rp; 145.000

Penetapan   awal   bulan   berdasarkan   kriteria visibilitas hilaladalah hasil dari penggabungan metode hisab dan rukyat, yang memberikan interpretasi astronomis terhadap dalil fikih yang digunakan. Dengan pemahaman yang kuat tentang astronomi, kita dapat menemukan petunjuk yang jelas mengenai penentuan awal bulan kamariah, terutama pada awal Ramadhān, Syawāl, dan Dzulhjjah. Diskusi tentang kriteria visibilitas hilal ini tidak hanya merupakan aspek dari ilmu falak yang berkaitan dengan syarat- syarat  sahnya  waktu  dalam  ibadah,  tetapi  juga  menjadi  subjek dalam bidang ilmu astronomi.

Meskipun kriteria visibilitas hilal memiliki peran dan ruang diskusi tersendiri dalam konteks astronomi, dalam kalender Islam (kalender  hijriah),  aspek-aspek  lainnya  juga  memiliki  relevansi yang penting. Ini mencakup aspek politik, sosial, dan dukungan dari dalil-dalil  yang  bersumber  dari  al-Qur’an  dan  hadis,  yang merupakan sumber hukum dalam penetapan awal bulan. Ini karena dalam sistem penanggalan, termasuk kalender Masehi, tidak hanya kaidah matematis dan astronomis yang berperan, tetapi juga faktor- faktor  lain  yang  memengaruhi,  sehingga  menciptakan  kalender yang kuat dan dapat diterima secara luas oleh masyarakat.

Visibilitas dalam konteks astronomi merujuk pada kemampuan untuk melihat atau mengamati sebuah objek langit, seperti planet, bulan, atau bintang, dengan mata telanjang atau menggunakan alat bantu seperti  teleskop.  Secara khusus,  visibilitas hilal atau bulan sabit  baru  mengacu  pada  kemampuan  untuk   melihat  bulan sabit yang baru muncul setelah terbitnya, terutama pada saat senja atau segera setelah matahari terbenam.  Olehnya itu pada tulisan akan berfokus   pada   kriteria   yang   digunakan   para   ahli   falak   atau asrtonomi  dalam  melakukan  visabilitas  hilal,  sehingga memudahkan dalam menentukan awal masuk bulan baru

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “PENGANTAR HUKUM ISLAM”

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shopping Cart
  • Your cart is empty.