Pembiayaan Intensifikasi Sawit Rakyat Terintegritasi: Strategi Produktivitas, Keberlanjutan dan Kesejateraan
Penulis;
Dr. Fajar Budiman, SE. MPd. E, CRP, C.EML,
Dr.Alfi Syukri Rama, SE MM CCMs CPSp,
Dr. Mardianton, S.EI., M.Pd., CHt., CH,
Dr. H. Hari Candra, MA
Dr. Yuni Candra, S.E., M.M
Jumlah halaman; 158
Ukuran Buku: A5 (14,8×21)
Versi Cetak: Tersdia
Versi E-Book: Tersedia
Berat; 0 Kg
Harga; Rp; 120.000
Sektor perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu sektor yang memiliki potensi yang strategis dalam ekonomi, dan sekaligus memiliki tantangan dalam pengembangannya (Murphy et al., 2021; Qaim et al., 2020). Petani kelapa sawit swadaya, sering kali menghadapi tantangan keuangan dalam praktik pertanian yang tidak ramah lingkungan (Nurfatriani et al., 2019). Petani kelapa sawit swadaya, yang bergantung pada sistem intensifikasi pertanian yang tidak berkelanjutan dapat mengurangi kualitas tanah, mencemari air, dan merusak ekosistem, yang pada akhirnya berdampak pada ketidakstabilan ekonomi dan kesejahteraan petani (Hu et al., 2021; Omran & Schwarz-Herion, 2019; Semper-Pascual et al., 2019).
Menurut Amanda & Marta (2019) Permasalahan ketimpangan distribusi pendapatan membutuhkan banyak upaya untuk menurunkannya. Menurutnya akses terhadap layanan keuangan diakui secara global merupakan faktor utama bagi pembangunan ekonomi dan sosial dalam mengatasi permasalahan ketimpangan pendapatan. Sehubungan dengan itu, keuangan Islam memiliki peran yang penting dalam memecahkan berbagai tantangan ekonomi, termasuk dalam sektor pertanian (Hussein Kakembo et al., 2021). Keuangan Islam yang mengutamakan prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan, dapat menjadi solusi strategis untuk memperbaiki situasi tersebut (Khatun et al., 2017).
Keuangan Islam menawarkan konsep pembiayaan yang mengintegrasikan dua elemen penting, yaitu keuangan sosial Islam dan lembaga keuangan syariah. Integrasi kedua sektor ini telah efektif dalam mengatasi berbagai masalah ekonomi dan sosial yang dihadapi umat (Maulina et al., 2023). Keuangan sosial Islam berfokus pada pemberdayaan masyarakat melalui dana yang bersifat sosial dan solidaritas, seperti zakat, wakaf, dan sedekah (Widiastuti et al., 2022). Dan, lembaga keuangan syariah memiliki kapasitas untuk menyediakan pembiayaan dalam bentuk pembiayaan berbasis bagi hasil, seperti mudharabah atau musyarakah dan pembiayaan jual beli seperti murabah dan salam. Pembiayaan ini memungkinkan petani untuk mendapatkan dana yang dibutuhkan tanpa dibebani oleh bunga, yang sesuai dengan prinsip dasar keuangan Islam yang menghindari unsur riba (bunga). Dengan adanya akses ke pembiayaan ini, petani kelapa sawit swadaya dapat memperoleh modal untuk melakukan perbaikan pada sistem produksi mereka, sehingga mereka bisa mengimplementasikan praktik pertanian yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.




Reviews
There are no reviews yet.