DINAMIKA PEMBENTUKAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

+ Free Shipping

DINAMIKA PEMBENTUKAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

Penulis;

Nelly Dahlia, S.Sos., M.H

Jumlah halaman; 184

Ukuran Buku : A5 (14,8×21)

Versi Cetak: Tersedia

Versi E-Book: Tersedia

Berat; 0 Kg

Harga. 125.000

Pemerintah Indonesia telah membuat sejumlah kebijakan untuk melindungi perempuan dan anak. Baik itu Undang-undang maupun peraturan daerah lokal mengatur kebijakan ini. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan hak perempuan dan anak terpenuhi dan layanan perlindungan yang lebih baik disediakan. Ketiadaan kebijakan yang menangani kekerasan dan efek negatifnya pada masa depan perempuan dan anak Kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat memiliki efek ganda (efek multiplier) dilihat dari sudut pandang sosial dan individual akan berdampak pada kesehatan masyarakat pada umumnya, bukan hanya kesehatan psikologis dan kesehatan individu. Dalam studinya yang berjudul Dampak Kekerasan Istri Dalam Rumah Tangga Terhadap Kesehatan Reproduksi, Sutrinsinah (2012)[1] menemukan bahwa perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan memiliki dampak yang signifikan terhadap kesehatan reproduksi mereka antara fisik dan mental, yaitu trauma, stres, depresi, depresi, dan keinginan untuk bunuh diri. Anak-anak yang menjadi korban kekerasan memiliki efek seperti depresi, kemungkinan hidup dengan kekerasan, dan tingkat perilaku kejam yang lebih tinggi. Dengan demikian, akan sangat sulit untuk memenuhi hak perempuan dan anak.

Upaya untuk merumuskan kebijakan dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak dari kekerasan domestik telah dilakukan sejak zaman dahulu. Perjuangan tersebut mencapai hasil positif dengan disahkannya beberapa undang-undang yang secara khusus membahas perlindungan terhadap perempuan dan anak. Beberapa peraturan yang berhasil disahkan antara lain UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan terhadap Saksi dan Saksi Korban. Ketiga undang-undang tersebut didasarkan pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijabarkan dalam pasal-pasalnya. Keberadaan undang-undang tersebut menjadi suatu jaminan dan upaya perlindungan yang sangat penting bagi perempuan dan anak-anak. Kebutuhan akan perlindungan ini muncul seiring dengan kesadaran akan kompleksitas persoalan yang dihadapi oleh perempuan dan anak, seperti kekerasan fisik dan psikis, diskriminasi, serta ketertinggalan dalam berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu, kelompok ini sering dianggap sebagai kelompok yang rentan (vulnerable), dan perlakuan khusus untuk melindungi mereka dijamin dalam konstitusi. Yang diwujudkan dalam Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, menetapkan hak untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan. Perlindungan ini diberikan dengan mempertimbangkan bahwa hak tersebut merupakan hak dari subjek hukum, baik itu perempuan maupun anak-anak

 

Category:

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “DINAMIKA PEMBENTUKAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK”

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shopping Cart
  • Your cart is empty.