Pertanian dalam Perspektif Hukum
penulis:
Dr. Ir. Abd. Halil, S.P., M.P., IPM.
Himawati Ribi,SH,.MH
Andi Santri Syamsuri,.S.H.,M.H
Jumlah halaman: 154
Ukuran Buku: A5 (14,8×21)
Versi Cetak: Tersedia
Versi E-Book: Tersedia
Berat; 0 Kg
Harga; Rp; 145.000
Hukum pertanian memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian dan melindungi hak-hak petani. Hukum ini tidak hanya mengatur tentang hak atas tanah, tetapi juga mencakup kebijakan pemerintah, perlindungan hukum bagi petani, dan pengelolaan sumber daya alam pertanian. Dengan adanya hukum pertanian yang kuat dan adil, diharapkan sektor pertanian Indonesia dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberi manfaat bagi semua pihak, terutama petani kecil yang menjadi tulang punggung pertanian di Indonesia
Hukum pertanian di Indonesia merupakan cabang dari hukum yang berkembang seiring dengan kemajuan sektor pertanian itu sendiri. Hukum pertanian meliputi berbagai peraturan dan kebijakan yang mengatur hubungan antara negara, petani, dan pengelolaan sumber daya alam, khususnya tanah dan hasil pertanian. Sejak masa kolonial hingga saat ini, hukum pertanian di Indonesia mengalami perkembangan yang signifikan, menyesuaikan dengan kebutuhan sosial, ekonomi, dan politik negara.
Menurut Sutrisno (2019), sejarah hukum pertanian di Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periode utama yang mencerminkan perubahan besar dalam cara pandang dan pengaturan sektor pertanian. Pembahasan berikut ini akan memaparkan perkembangan hukum pertanian dari masa kolonial, pasca kemerdekaan, hingga era reformasi




Reviews
There are no reviews yet.