Studi Mendalam atas Fatwa-Fatwa Signifikan MUI dalam Konteks Syariah: Analisis dan Implementasi dalam Kehidupan Sehari-hari

+ Free Shipping

Studi Mendalam atas Fatwa-Fatwa Signifikan MUI dalam Konteks Syariah: Analisis dan Implementasi dalam Kehidupan Sehari-hari

Penulis;

Dr. H. Anwar Hafidzi, Lc., MA.Hk

Annisa Aura

Nurul Mahfuzah

Hadijah Ramadhani

Hery Irawan

Biki Nadwa Farhani

Muhammad Andriyani

Rusmini

. Ahmad Hanafi

Sephia Rehanah

Mujiburahman

Rizqan Hafizh

Meilida

Fadia Azzahra

Muhammad Sidqi Izhanuddi

Jumlah halaman; 362

Ukuran Buku: A5 (14,8×21)

Versi Cetak: tersedia

Versi E-Book: tersedia

Berat; 0 Kg

Harga; Rp. 165.000

perempuan bersepakat menikah, bersepakat untuk menentukan jangka lamanya pernikahan mereka, bisa terhitung setahun, sebulan, bahkan sehari sesuai kesepakatan yang dibuat. Nikah Mut’ah yang sering disebut dengan nikah kontrak atau nikah sementara yang memiliki tujuan untuk mempermainkan pernikahan agar menjadi sarana penyaluran hawa nafsu dan kenikmatan dalam jangka waktu yang telah ditentukan sebelumnya.

Para ulama sepakat pengharaman atas nikah mut’ah, karena mereka berpendapat “apabila pernikahan ini dilaksanakan, maka pernikahan ini merupakan pernikahan yang tidak sah”. Dizaman yang sudah canggih seperti sekarang, era yang sudah dipenuhi dengan anak millennial seperti sekarang akan sering menyalahgunakan arti nikah mut’ah tersebut. Dahulu memang betul Rasulullah saw. Memerintahkan para sahabat dan kerabatnya untuk melakukan nikah mut’ah, karena dahulu masih dalam keadaan perang yang menjadikan mereka untuk melakukan bepergian jauh. Namun setelah itu muncullah hadis nabi yang mengharamkan pelaksanaan nikah mut’ah, karena keperluan zaman yang sudah mulai berubah dan berganti.[1]

Dalam memahami fatwa MUI yang telah disebutkan diatas, maka penulis menjadi tertarik untuk meneliti melalui sebuah konsep adz-dzari’ah,yang dimana konsep tersebut menghindari adanya kerusakan. Jika dilihat dari sejarah yang telah lalu, nikah mut’ah memang pernah dibolehkan dan dihalalkan oleh Rasulullah saw., namun setelah itu ada pengharaman terhadap nikah mut’ah, karena sebuah hukum itu mengikuti arah zaman. Fatwa MUI memiliki kedudukan yang tinggi karena bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis yang dijadikan ijma’ para ulama untuk menetapkan sebuah hukum, jadi sebagai seorang muslim dan Muslimah sudah seharusnya dan wajib mengikuti fatwa tersebut.

Nikah mut’ah pada era seperti sekarang sudah banyak dilakukan oleh berbagai kalangan terutama sebagian umat Islam. Pelaksanaan nikah mut’ah yang makin menimbulkan keresahan, keprihatinan, dan kekhawatiran ditengah-tengah masyarakat, baik orang tua, guru, ulama dan umat Islam itu sendiri. Dalam hal ini pun sering dipandang sebagai sebuah propaganda terhadapn ajaran Syi’ah karena di Indonesia sendiri banyak menganut paham Ahlu Sunnah wal Jama’ah yang memang menolak ajaran nikah mut’ah secara  khusus

 

Category:

Studi Mendalam atas Fatwa-Fatwa Signifikan MUI dalam Konteks Syariah: Analisis dan Implementasi dalam Kehidupan Sehari-hari

Penulis;

Dr. H. Anwar Hafidzi, Lc., MA.Hk

Annisa Aura

Nurul Mahfuzah

Hadijah Ramadhani

Hery Irawan

Biki Nadwa Farhani

Muhammad Andriyani

Rusmini

. Ahmad Hanafi

Sephia Rehanah

Mujiburahman

Rizqan Hafizh

Meilida

Fadia Azzahra

Muhammad Sidqi Izhanuddi

Jumlah halaman; 362

Ukuran Buku: A5 (14,8×21)

Versi Cetak: tersedia

Versi E-Book: tersedia

Berat; 0 Kg

Harga; Rp. 165.000

perempuan bersepakat menikah, bersepakat untuk menentukan jangka lamanya pernikahan mereka, bisa terhitung setahun, sebulan, bahkan sehari sesuai kesepakatan yang dibuat. Nikah Mut’ah yang sering disebut dengan nikah kontrak atau nikah sementara yang memiliki tujuan untuk mempermainkan pernikahan agar menjadi sarana penyaluran hawa nafsu dan kenikmatan dalam jangka waktu yang telah ditentukan sebelumnya.

Para ulama sepakat pengharaman atas nikah mut’ah, karena mereka berpendapat “apabila pernikahan ini dilaksanakan, maka pernikahan ini merupakan pernikahan yang tidak sah”. Dizaman yang sudah canggih seperti sekarang, era yang sudah dipenuhi dengan anak millennial seperti sekarang akan sering menyalahgunakan arti nikah mut’ah tersebut. Dahulu memang betul Rasulullah saw. Memerintahkan para sahabat dan kerabatnya untuk melakukan nikah mut’ah, karena dahulu masih dalam keadaan perang yang menjadikan mereka untuk melakukan bepergian jauh. Namun setelah itu muncullah hadis nabi yang mengharamkan pelaksanaan nikah mut’ah, karena keperluan zaman yang sudah mulai berubah dan berganti.[1]

Dalam memahami fatwa MUI yang telah disebutkan diatas, maka penulis menjadi tertarik untuk meneliti melalui sebuah konsep adz-dzari’ah,yang dimana konsep tersebut menghindari adanya kerusakan. Jika dilihat dari sejarah yang telah lalu, nikah mut’ah memang pernah dibolehkan dan dihalalkan oleh Rasulullah saw., namun setelah itu ada pengharaman terhadap nikah mut’ah, karena sebuah hukum itu mengikuti arah zaman. Fatwa MUI memiliki kedudukan yang tinggi karena bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis yang dijadikan ijma’ para ulama untuk menetapkan sebuah hukum, jadi sebagai seorang muslim dan Muslimah sudah seharusnya dan wajib mengikuti fatwa tersebut.

Nikah mut’ah pada era seperti sekarang sudah banyak dilakukan oleh berbagai kalangan terutama sebagian umat Islam. Pelaksanaan nikah mut’ah yang makin menimbulkan keresahan, keprihatinan, dan kekhawatiran ditengah-tengah masyarakat, baik orang tua, guru, ulama dan umat Islam itu sendiri. Dalam hal ini pun sering dipandang sebagai sebuah propaganda terhadapn ajaran Syi’ah karena di Indonesia sendiri banyak menganut paham Ahlu Sunnah wal Jama’ah yang memang menolak ajaran nikah mut’ah secara  khusus

 

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Studi Mendalam atas Fatwa-Fatwa Signifikan MUI dalam Konteks Syariah: Analisis dan Implementasi dalam Kehidupan Sehari-hari”

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shopping Cart
  • Your cart is empty.