Studi Mendalam atas Fatwa-Fatwa Signifikan MUI dalam Konteks Syariah: Analisis dan Implementasi dalam Kehidupan Sehari-hari
Penulis;
Dr. H. Anwar Hafidzi, Lc., MA.Hk
Annisa Aura
Nurul Mahfuzah
Hadijah Ramadhani
Hery Irawan
Biki Nadwa Farhani
Muhammad Andriyani
Rusmini
. Ahmad Hanafi
Sephia Rehanah
Mujiburahman
Rizqan Hafizh
Meilida
Fadia Azzahra
Muhammad Sidqi Izhanuddi
Jumlah halaman; 362
Ukuran Buku: A5 (14,8×21)
Versi Cetak: tersedia
Versi E-Book: tersedia
Berat; 0 Kg
Harga; Rp. 165.000
perempuan bersepakat menikah, bersepakat untuk menentukan jangka lamanya pernikahan mereka, bisa terhitung setahun, sebulan, bahkan sehari sesuai kesepakatan yang dibuat. Nikah Mut’ah yang sering disebut dengan nikah kontrak atau nikah sementara yang memiliki tujuan untuk mempermainkan pernikahan agar menjadi sarana penyaluran hawa nafsu dan kenikmatan dalam jangka waktu yang telah ditentukan sebelumnya.
Para ulama sepakat pengharaman atas nikah mut’ah, karena mereka berpendapat “apabila pernikahan ini dilaksanakan, maka pernikahan ini merupakan pernikahan yang tidak sah”. Dizaman yang sudah canggih seperti sekarang, era yang sudah dipenuhi dengan anak millennial seperti sekarang akan sering menyalahgunakan arti nikah mut’ah tersebut. Dahulu memang betul Rasulullah saw. Memerintahkan para sahabat dan kerabatnya untuk melakukan nikah mut’ah, karena dahulu masih dalam keadaan perang yang menjadikan mereka untuk melakukan bepergian jauh. Namun setelah itu muncullah hadis nabi yang mengharamkan pelaksanaan nikah mut’ah, karena keperluan zaman yang sudah mulai berubah dan berganti.[1]
Dalam memahami fatwa MUI yang telah disebutkan diatas, maka penulis menjadi tertarik untuk meneliti melalui sebuah konsep adz-dzari’ah,yang dimana konsep tersebut menghindari adanya kerusakan. Jika dilihat dari sejarah yang telah lalu, nikah mut’ah memang pernah dibolehkan dan dihalalkan oleh Rasulullah saw., namun setelah itu ada pengharaman terhadap nikah mut’ah, karena sebuah hukum itu mengikuti arah zaman. Fatwa MUI memiliki kedudukan yang tinggi karena bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis yang dijadikan ijma’ para ulama untuk menetapkan sebuah hukum, jadi sebagai seorang muslim dan Muslimah sudah seharusnya dan wajib mengikuti fatwa tersebut.
Nikah mut’ah pada era seperti sekarang sudah banyak dilakukan oleh berbagai kalangan terutama sebagian umat Islam. Pelaksanaan nikah mut’ah yang makin menimbulkan keresahan, keprihatinan, dan kekhawatiran ditengah-tengah masyarakat, baik orang tua, guru, ulama dan umat Islam itu sendiri. Dalam hal ini pun sering dipandang sebagai sebuah propaganda terhadapn ajaran Syi’ah karena di Indonesia sendiri banyak menganut paham Ahlu Sunnah wal Jama’ah yang memang menolak ajaran nikah mut’ah secara khusus




Reviews
There are no reviews yet.