SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3): di Industri Energi dan Manufaktur

+ Free Shipping
Category:

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3): di Industri Energi dan Manufaktur

Penulis;

Yuyun Ainur Rosyidah

Chivu Itsnaini Faradillah

Afizena Farel Bagas Dana Prakasa

Ir. Shinfi Wazna Auvaria, M.T.

Dr. Rhenny Ratnawati, M.T.

Dedy Suprayogi, M.KL.

Vera Arida, M.Sc.

Jumlah halaman; 196

Ukuran Buku: A5 (14,8×21)

Versi Cetak: tersedia

Versi e-Book: Tersedia

Berat; 0 Kg

Kegiatan industri menjadikan tenaga kerja adalah aset yang berharga bagi perusahaan. Kejadian kecelakaan kerja dapat menurunkan produktivitas yang signifikan, sehingga menyebabkan kerugian finansial yang besar bagi perusahaan. Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan merupakan upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, sehingga pekerja dapat bekerja secara produktif tanpa mengkhawatirkan risiko cedera atau penyakit (Lestari, 2025)

ILO (International Labour Organization) sebagai badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berfokus pada isu-isu pekerja di seluruh dunia, mengungkapkan beberapa fakta penting mengenai K3. Berdasarkan ILO (International Labour Organization) tahun 2017 Setiap harinya, diperkirakan sekitar 6.400 orang meninggal dunia dan 860.000 pekerja mengalami penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja. BPJS Ketenagakerjaan mencatat adanya peningkatan signifikan dalam kasus kecelakaan kerja di seluruh Indonesia, yaitu 123.041 kasus pada tahun 2017 dan 173.105 kasus pada tahun 2018. Khususnya di Provinsi Jawa Timur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur melaporkan 14.552 kecelakaan kerja di tahun 2017. Kecelakaan ini mengakibatkan 101 pekerja meninggal dunia, 768 pekerja mengalami cacat, 3.329 pekerja dalam pengobatan, dan 10.354 pekerja sembuh (Hedaputri dkk., 2021). Tingginya prevalensi kecelakaan kerja tersebut tidak hanya berdampak pada kerugian finansial untuk perusahaan, akan tetapi juga mengancam serta membahayakan keselamatan dan kesehatan pekerja (Zakiyabarsi, 2024). Terdapat tiga faktor utama yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja antara lain faktor manusia (human error), faktor lingkungan dan faktor yang berasal dari peralatan (Qui et al., 2021). Sebagian besar kecelakaan kerja yaitu sekitar 80% terjadi akibat dari tindakan yang tidak aman (unsafe action), sementara sisanya 20% disebabkan adanya kondisi yang tidak aman (unsafe condition) (Kaptan et al., 2021).

 

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3): di Industri Energi dan Manufaktur”

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shopping Cart
  • Your cart is empty.