METODE PENELITIAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
Penulis:
Dr. Siti Amelia Sinaga, S. HI,.MA
Yanuardi, SE,.M.E.I
Drs. M. Thahir, Pd.I,. M.Ag
Jumlah halaman: 405
Ukuran Buku: B5 (18.2×25,7)
Versi Cetak: Tersedia
Versi E-Book: tersdia
Berat; 0 Kg
Harga; Rp; 267.000
Buku Metode Penelitian Hukum Ekonomi Syariah hadir sebagai referensi komprehensif bagi mahasiswa, dosen, peneliti, akademisi, praktisi, serta pemerhati hukum ekonomi syariah dalam memahami dan mengembangkan metodologi penelitian yang sesuai dengan karakteristik keilmuan Islam dan perkembangan hukum nasional. Buku ini disusun sebagai respons terhadap semakin pesatnya perkembangan ekonomi syariah di Indonesia maupun dunia, yang menuntut lahirnya penelitian-penelitian ilmiah yang tidak hanya kuat secara metodologis, tetapi juga memiliki landasan normatif syariah, relevansi empiris, dan orientasi kemaslahatan.
Berbeda dengan buku metodologi penelitian hukum pada umumnya, buku ini mengintegrasikan paradigma penelitian hukum modern dengan epistemologi hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, qiyas, maqashid al-syariah, serta berbagai metode ijtihad kontemporer. Pembahasannya tidak hanya berfokus pada penelitian hukum normatif, tetapi juga mengembangkan pendekatan empiris, yuridis-sosiologis, socio-legal, interdisipliner, multidisipliner, hingga pendekatan integratif yang menghubungkan dimensi normatif, filosofis, ekonomi, sosial, dan teknologi dalam kajian hukum ekonomi syariah. Hal ini sejalan dengan tujuan buku untuk membangun metodologi penelitian yang adaptif terhadap dinamika ekonomi digital, fintech syariah, blockchain, artificial intelligence, cryptocurrency, smart contract, e-commerce, industri halal, dan berbagai inovasi ekonomi Islam kontemporer.
Buku ini juga menguraikan secara sistematis hakikat kebenaran ilmiah dalam hukum ekonomi syariah melalui integrasi tiga teori utama, yaitu teori korespondensi, teori koherensi, dan teori pragmatis yang dipadukan dengan maqashid al-syariah sebagai fondasi filosofis penelitian. Selain membahas paradigma, filsafat ilmu, ontologi, epistemologi, dan aksiologi hukum ekonomi syariah, buku ini memberikan penjelasan rinci mengenai penyusunan proposal penelitian, perumusan masalah, state of the art, research gap, novelty penelitian, penyusunan kerangka teori, teknik pengumpulan data, analisis data, validitas penelitian, hingga teknik penulisan karya ilmiah sesuai standar akademik nasional maupun internasional. Berbagai ilustrasi, bagan konseptual, dan model analisis turut disajikan untuk memudahkan pembaca memahami hubungan antara teori dan praktik penelitian hukum ekonomi syariah.
Melalui penyajian yang sistematis, ilmiah, dan aplikatif, buku ini diharapkan mampu menjadi rujukan utama dalam penyusunan karya ilmiah, maupun penelitian profesional di bidang hukum ekonomi syariah. Lebih dari sekadar buku metodologi penelitian, karya ini menawarkan paradigma baru dalam membangun tradisi akademik yang mengintegrasikan nilai-nilai syariah, keilmuan modern, dan kebutuhan praktis masyarakat sehingga menghasilkan penelitian yang berkualitas, inovatif, berintegritas, serta berkontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan pembangunan sistem hukum ekonomi syariah di Indonesia maupun pada tingkat global.




Reviews
There are no reviews yet.