HUKUM KELUARGA
Penulis;
Ahmad Rasyid, S.H.,M.H,
Dr. Qadriani Arifuddin, S.H. ,M.H., C.Me
Saripudin, S.Sy., MH
Dr. Muhammadong, S. Ag,. M.Ag
Dr. Dainori, S.H.I., M.H.I
Jumlah halaman; 166
Ukuran Buku: A5 (14,8×21)
Versi Cetak: Tersedia
Versi E-Book: Tersedia
Berat; 0 Kg
Harga; Rp; 89.000
Hukum Keluarga atau dalam istilah bahasa Arab dikenal dengan sebutan al-Ahwal al-Syakhsiyyah. Makna penggunaan Hukum Keluarga dalam bahasa Indonesia, kadang disebut juga dengan hukum perkawinan atau hukum perorangan.[1]
Hukum Keluarga merupakan pembahasan kecil dari bagian tema besar fikih (syariat) secara utuh yang selalu mengalami perkembangan dan selalu mengupayakan penyesuaian dengan realitas zaman. Hukum keluarga dari waktu ke waktu terus berkembang sebagaimana perkembangan fikih pada umumnya dengan muncul berbagai hasil ijtihad baru.
Pondasi Hukum Keluarga dimulai pada sejak era Nabi Muhammad Saw., sebagai pembawa syariat Islam dan terus mengalami perkembangan pada zaman Khulafa ar-Rasyidin dengan lahirnya ijtihad sahabat atas perkara yang tidak ditentukan secara qath’i (final) pada dua pegangan umat Islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits. Perkembangan hukum Islam secara umum terus berkembang sampai pada zaman Madzhab Fikih. Pada masa tersebut hukum Islam mengalami masa kesempurnaan fikih dan diberlakukan kodifikasi fikih.
Hukum Keluarga dari masa ke masa terus mengalami perkembangan sebagaimana juga fikih terus bertransformasi sesuai dengan keadaan zaman. Pada era kontemporer pembahasan secara spesifik yang mengupas tentang Hukum Keluarga (al-Ahwal al-Syakhsiyyah) belum terlalu banyak secara jumlah, baik yang berbahasa Arab maupun yang berbahasa Indonesia, baik yang berasal dari penulis dalam negeri maupun Mancanegara khususnya dari kawasan Timur Tengah
[1] Khoiruddin Nasution, Pengantar Dan Pemikiran Hukum Keluarga (Perdata) Islam Indonesia, (Yogyakarta: Academia Tazzafa, 2010), h. 5-7




Reviews
There are no reviews yet.