PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Penulis;
MIFTAHUL HUSNA
Editor; Irda Pratiwi, S.H.,M.Kn
Jumlah halaman; 100
Ukuran Buku: a5 (14,8×21)
Versi Cetak: Tersedia
Versi E-book: Tersedia
Berat; 0 Kg
Harga; Rp; 96.000
Desa merupakan wilayah yang masyarakatnya hidup dengan bergotong royong, memiliki adat istiadat yang sama, tata norma dan tata cara sendiri dalam mengatur kehidupan kemasyarakatan.[1] Dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan Desa terdiri dari Desa dan Desa adat.[2]
Ilmu sosiologi menjabarkan pengertian Desa dalam komunitas ialah sebagai gemeinschaft yang berarti suatu wilayah tertentu, dimana anggota-anggotanya hidup bersama diikat oleh hubungan batin yang murni, bersifat alamiah serta kekal. Sistem sosial seperti ini dapat dijumpai dalam kehidupan keluarga dan kelompok kekerabatan yang hidup di pedesaan atau organisasi pedagang, petani, nelayan atau kelompok masyarakat yang tinggal di perkotaan.[3]
Pada dasarnya daerah dan Desa maupun warga masyarakat merupakan bagian Negara Kesatuan RepubIik Indonesia (NKRI). Negara memiliki kedaulatan hukum atas daerah, Desa dan warga masyarakat. Tidak ada masyarakat yang bebas dari hukum negara. Dengan demikian, ketika warga sebuah komunitas sepakat mengorganisasikan dirinya ke dalam kesatuan masyarakat hukum yang disebut dengan istilah Desa, kemudian Desa menghadirkan kekuasaan Iokal (dalam wujud pemerintahan Desa), maka Desa pun harus tunduk kepada kedaulatan hukum negara.Pengikat hubungan antara Desa dengan Kabupaten/Kota adalah aturan-aturan hukum negara yang harus ditaati dan dijalankan oleh warga Desa
[1]Arief Semuru“kedudukan pejabat kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintah Desa”,S2 Sains Hukum dan Pemerintahan–Universitas Airlangga, JKMP (ISSN,2338-445X), JurnalVol.No,1,Maret 2016,hlm 48
[2]Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
[3]Arief Semuru, Loc.cit




Reviews
There are no reviews yet.