FIKIH NIKAH

+ Free Shipping
Category:

FIKIH NIKAH

Penulis;

Dr. H. Zulkifli, MA

Muhammad Jahar Bulek, SHI., MH

Editor;

Syofrianisda, S. Th.I,. MA

Jumlah halaman; 255

Ukuran Buku: A5 (14,8×21)

Versi Cetak: Tersedia

Versi E- Bokk; Tersedia

Berat; 0 Kg

Harga; rp. 85.000

Pernikahan adalah menghimpun dua orang anak manusia yang terdiri dari seorang laki-laki dan seorang perempuan yang diikat dengan satu akad, yang dinamakan akad nikah. Melalui pernikahanlah akan terbentuk sebuah keluarga, dan terbentuknya sebuah keluarga itu tidak terlepas dari dasar atau asas. Menurut Achmad Mubarok, (2016:10-11) dasar atau fonadasi keluarga terdiri dari tiga hal:

Pertama: Pondasi Cinta. Cinta adalah sesuatu yang sangat penting dalam membangun kehudupan keluarga, Perasaan cinta suami kepada istri dan sebaliknya akan membuat mereka bisa menikmati kesulitan. karena kesulitan yang ditempuh  oleh dua orang yang saling mencintai justru memperteguh jalinan cinta.

Kedua, Dorongan Fitrah. Manusia diciptakan Tuhan dengan fitrah menyukai lawan jenis. Fitrah inilah yang mendorong orang untuk mencari jodoh dan kemudian hidup berumahtangga.

Ketiga, Etos Ibadah. Etos ibadah akan menjadi pondasi kehidupan keluarga bagi orang yang patuh kepada agama, karena mereka menyadari bahwa semua aktifitas dalam kehidupan keluarga bahkan sampai kegiatan pesetubuhan  antara suami istri adalah bernilai iabadah.

Untuk terbentuknya sebuah keluarga, tentunya harus melalui sebuah proses pernikahan, yang pelaksanaannya tentunya harus sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Wahbah Az-Zuahaili, sebagaimana beliau kutip dari Fathul  Qadir Ma’al ‘Inaayah dan beberapa kitab lainnya, Pernikahan, menurut bahasa adalah mengumpulkan, atau sebuah pengibaratkan akan sebuah hubungan intim dan akad sekaligus, yang di dalam syarat dikenal dengan akad nikah. Sedangkan secara syariat  berarti  sebuah akad yang mengandung pembolehan bersenang-senang dengan perempuan, dengan berhubungan intim, menyentuh, mencium, memeluk, dan sebagainya, jika perempuan tersebut bukan termasuk mahram dari segi nasab, susuan dan keluarga. (2020:47-48).

Untuk melangsungkan proses akad nikah harus memenuhi segalah syarat dan rukun. Syarat adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan kondisi calon pasangan suami istri dan yang berakitan dengan akad itu sendiri, sementara rukun adalah yang erat kaitannya dengan pelaksanaan akad itu sendiri, artinya harus terpenuhi unsur-unsur yang mengakibatkan sahnya akad pernihan itu, seperti calon mempeleai laki-laki atau perempuan, wali,  saksi, dan akad. Demikian juga masalah hal-hal yang berkaitan dengan hal-hal yang menghalangi pernikahan.

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “FIKIH NIKAH”

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shopping Cart
  • Your cart is empty.