EKONOMI PERPAJAKAN
+ Free ShippingEKONOMI PERPAJAKAN
Penulis;
Weriantoni, S.E., M.Sc
Wenti Sri Novita, S.E
Jumlah halaman; 140
Ukuran Buku; A5 (14,8×21)
Versi Cetak: Tersedia
Versi E-Book: Tersedia
Berat; 0 Kg
Harga; Rp. 85.000
Pajak mengalami perubahan dari masa ke masa sesuai dengan perkembangan masyarakat dan Negara baik di bidang kenegaraan maupun di bidang sosial dan ekonomi. Pada mulanya pajak belum merupakan suatu pungutan, tetapi hanya merupakan pemberian sukarela oleh rakyat kepada raja dalam memelihara kepentingan Negara, seperti menjaga keamanan Negara, menyediakan jalan umum, membayar gaji pegawai, dan lain-lain. Bagi penduduk yang tidak melakukan penyetoran dalam bentuk natura maka ia diwajibkan melakukan pekerjaan-pekerjaan demi kepentingan umum untuk beberapa hari lamanya dalam satu tahun.
Orang-orang yang memiliki status sosial yang tinggi termasuk orang-orang yang kaya, dapat membebaskan diri dari kewajiban melakukan pekerjaan untuk kepentingan umum tadi, dengan cara membayar uang ganti rugi. Besarnya pembayaran ganti rugi ditetapkan sesuai dengan jumlah uang yang diperlukan untuk membayar orang lain yang menggantikan melakukan pekerjaan itu, yang seharusnya dilakukan sendiri oleh orang kaya yang memiliki status sosial yang tiggi dan orang kaya tadi. Setelah terbentuknya Negara-negara nasional dan tercapainya pemisahan antara rumah tangga Negara dan rumah tangga pribadi raja pada akhir abad pertengahan, pajak mendapat tempat yang lebih mantap di antara berbagai pendapatan Negara. Dengan bertambah luasnya tugas-tugas Negara, maka dengan sendirinya Negara memerlukan biaya yang cukup besar. Sehubungan dengan itu maka pembayaran pajak yang tadinya sukarela berubah menjadi pembayaran yang ditetapkan secara sepihak oleh Negara dalam bentuk undang-undang dan dapat dipaksakan. Pengertian pajak sendiri memiliki dimensi yang berbedabeda, menurut Prof. Dr. P. J. A. Andriani menyatakan bahwa pajak adalah iuran kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara yang menyelenggarakan pemerintahan




Reviews
There are no reviews yet.