NAVIGASI KOMPREHENSIF: PRINSIP-PRINSIP HUKUM EKONOMI SYARIAH DALAM BISNIS
Penulis;
Dr. H. Anwar Hafidzi, Lc., MA.Hk
Achmad Azhar Basyir
Achmad Magfur
Jasmine Ghina Sanniya
Khairanor
Khotimatul Husna
Muhammad Fauji
Muhammad Iqbal
PP Rabiah Al Adawiyah DND
Agus Aditya Arisandi Saputra
Ade Bangun Wardana
Taupik Rahman
Akhmad Jamaluddin Fikri
Jumlah halaman; 272
Ukuran Buku: A5 (14,8×21)
Versi Cetak: Tersedia
Versi E-Book: Tersedia
Berat; O Kg
Harga; Rp. 135.000
Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, ba’i adalah jual beli antara benda dengan, atau pertukaran antara benda dengan barang.[1] Dalam istilah lain dapat disebutkan bahwa yang dimaksud dengan harta disini sama pengertiannya dengan objek hukum, yaitu meliputi segala benda, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang dapat dimanfaatkan atau berguna bagi subjek hukum. Sedangkan memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan, berarti barang tersebut dipertukarkan dengan alat ganti yang dapat dibenarkan. Adapun yang dimaksud dengan ganti yang dapat dibenarkan disini berarti milik/harta tersebut dipertukarkan dengan alat pembayaran yang sah, dan diakui keberadaannya.[2]
Rukun jual beli ada tiga: kedua belah pihak yang berakad (‘aqidan), yang diakadkan (ma’fud alaih), dan shighat (lafal).[3] Transaksi jual beli harus memenuhi rukun-rukun ini. Jika salah satu rukunnya tidak terpenuhi, maka tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan jual beli.[4] Adapun syarat sahnya jual beli menurut jumhur ulama, sesuai dengan rukun jual beli yaitu terkait dengan subjeknya, objeknya dan ijab qabul. Selain memiliki rukun, al-bai῾ juga memiliki syarat. Adapun yang menjadi syarat-syarat jual beli adalah sebagai berikut : Pertama tentang subjeknya, yaitu kedua belah pihak yang melakukan perjanjian jual beli (penjual dan pembeli) disyaratkan:[5] Selanjutnya dapun syarat-syarat umum suatu akad adalah sebagai berikut.[6] pihak-pihak yang melakukan aqad telah cukup bertindak hukum, objek akad diakui oleh syara’, Akad itu tidak dilarang syara’, Akad itu bermanfaat, Pernyataan ijab tetap utuh dan shahih sampai terjadinya qabul, Ijab dan qabul dilakukan dalam satu majlis, yaitu suatu keadaan yang menggambarkan proses suatu transaksi, tujuan akad jelas diakui syara’ dalam jual beli tujuannya memindahkan hak milik penjual ke pembeli, tujuan akad tidak bertentangan dengan syara’.
Ulama Hanafiah dan Malikiyah mengatakan bahwa antara ijab dan qabul boleh diantarai waktu yang telah disepakati sehingga pihak pembeli sempat berfikir.[7] Namun Ulama safiiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa antara ijab dan qabul tidak terlalu lama yang dapat menimbulkan dugaan bahwa objek pembicaraan tersebut berubah.[8] Secara garis besar dalam Islam, dikenal beberapa bentuk dan jenis jual beli
Hadits di atas merupakan dalil terhadap suatu pengakuan terhadap tabiat manusia yang secara naluri butuh mencari penghidupan. sedangkan Nabi shallallahu Alaihi raa sallam ditanyakan tentang yang paling baik dari hal itu. Yakni yang paling halal dan paling berkah. Rasulullah menjawab dengan mendahulukan pekerjaan dengan tangan sendiri daripada jual beli, berarti menunjukkan bahwa hal tersebut lebih baik. Demikian juga hadits Al-Bukhari berikut ini mengisyaratkan hal yang sama. Juga menunjukkan lebih baiknya beberapa jenis perdagangan yang digambarkan (dalam hadits tersebut).




Reviews
There are no reviews yet.